KABARDEWAN.COM - Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari dalam konteks sosial yang harmonis.
Dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan warganya.
Maka, seperti saya katakan, ya itu tadi, Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat sangat sangat dibutuhkan warga Kota Bandung, kata Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya di ruangan Fraksi PSI DPRD Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2026.
Kalau kita menengok kebelakang, secara umum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat telah dijalankan Pemerintah Kota Bandung. Namun kerangka hukum yang berlaku, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu dicabut dan diganti, ujar Erick yang juga Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Bandung ini.
Wakil Ketua Komisi l DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya
Berdasarkan perda yang lama dan regulasi turunannya, seperti kita ketahui lebih lanjut Erick keberadaan Satpol PP merupakan pelaksana utama dalam menjalankan penegakan Perda.
“Ya itu tadi, diantarnya menjaga umum, memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan operasional di lapangan. Penegakan tersebut tidak hanya berpusat pada tindakan represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif, pengawasan, serta pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat,” terang Erick.
Dari fakta itu jelas bahwa praktik di lapangan menunjukkan ruang lingkup penegakan Perda cukup luas, mulai dari penertiban pedagang kaki lima, pengamanan kegiatan pemerintahan, penertiban pelanggaran tata ruang, hingga pembinaan masyarakat berkebutuhan khusus.
Hal ini menegaskan bahwa pelaksanaan Perda tidak sekedar bersifat administratif, melainkan menyentuh langsung aspek sosial masyarakat, tukasnya.
Ditambahkannya, pendekatan yang digunakan juga bersifat relatif humanis, dengan mengutamakan edukasi dan koordinasi lintas sektor bersama instansi terkait seperti Dinas Sosial, TNI/Polri, serta unsur pemerintah daerah lainnya.
Kendatipun demikian, efektivitas pelaksanaan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan jumlah personel Satpol PP dibandingkan dengan luas wilayah dan kompleksitas permasalahan di Kota Bandung.
Kendala sosial berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta resistensi terhadap kebijakan yang menyentuh aspek mata pencaharian juga menjadi tantangan tersendiri. “Seperti sering kita lihat, penegakan Perda yang menyentuh aspek matapencaharian masyarakat berpotensi menimbulkan konflik antara aparat dan masyarakat jika tidak dikelola secara bijaksana. Maka diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Satpol PP, baik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Erick.
DPRD Kota Bandung Setujui Perda Ketertiban Umum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, melalui Rapat Paripurna DPRD pada Rabu 17 Juni 2026, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung ini, memang disiapkan dalam rangka melindungi hak masyarakat Kota Bandung.
Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung Maya Himawati
Ketua Pansus 13 Maya Himawati menjelaskan, dengan telah ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat ini, diharapkan dapat menjawab persoalan - persoalan kota yang semakin dinamis dan poin pentingnya regulasi ini memang dibutuhkan kalangan masyarakat Kota Bandung.
“Intinya regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra ini.
“Memang kondisi dilapangan konvensi umum dan perlindungan masyarakat menghadapi tantangan yang cukup berat terutama saat bersentuhan dengan penegakan hukum yang menyentuh aspek matapencaharian masyarakat, hal itu berpotensi menimbulkan konflik,” kata Maya Himawati.
Karena kondisi itu lah, maka Pansus 13 DPRD Kota Bandung memandang perlunya adanya peraturan yang mengatur kondisi tersebut untuk melindungi hak masyarakat. Ditambah lagi, warga Kota Bandung mengalami dinamika seperti perkembangan pertumbuhan penduduk, pembangunan yang cepat dan adanya perubahan regulasi secara nasional yang berpengaruh terhadap sektor sosial, ekonomi, politik serta keamanan dan kesejahteraan.
“Untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan serta kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penyelenggaraan perdamaian umum dan ketentraman secara terencana, terarah dan berkesinambungan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat,” tutupnya.*
Implementasi Perda Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Di Kota Bandung Perlu Harmonisasi
6 hari yang lalu
DPRD Sahkan Dua Perda Strategis, Pemkot Bandung Perketat Ketertiban Umum dan Pengendalian Prilaku Seksual Beresiko
1 minggu yang lalu
Komisi IV DPRD Kota Bandung Tegaskan Komitmen Pengawasan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
1 minggu yang lalu
Disdik Jabar Berikan Kesempatan Murid Baru Mengikuti PCMB Hingga 11 Juni 2026
2 minggu yang lalu